Pemikiran Tokoh
Oleh : DN Aidit
Di waktu yang lampau rakyat kita dijejali oleh demagogi tentang koperasi yang dilakukan kaum reaksioner. Kita harus menentang propaganda yang menyesatkan dari Dr. M. Hatta yang menyatakan, bahwa “koperasi adalah satu-satunya jalan untuk mencapai kemakmuran bagi bangsa kita yang masih lemah ekonominya”. Jika dituruti keterangan ini, maka maksud Hatta akan berhasil memindahkan perhatian agar perjuangan rakyat tidak ditujukan kepada melikuidasi kekuasaan kapitalis monopoli imperialis dan sisa-sisa feodalisme di Indonesia.
Pendapat Dr. M. Hatta ini bertentangan linea rekta (langsung) dengan ketegasan daripada Amanat Presiden Sukarno pada Hari Koperasi, 12 Juli 1962 yang antara lain menyatakan bahwa :
“Kita punya tujuan bukan sekedar masyarakat kapitalis dengan koperasi, koperasi kaum buruh atau kaum tani didalamnya”,
“Kita bukan Soska dan oleh karenanya menolak pandangan Hendrik den Man dalam ,Depsychologie van het socialisme’, yang menyatakan: Een life tuintje voor het huis van een arbeider is meer waard dan al dat gebrul over socialisme en anti-kapitalisme!”,
“Kita tegas-tegas menuju kepada sosialisme, tegas-tegas hendak menjungkir-balikkan dan menghancur- leburkan kapitalisme, kita dengan tegas hendak menyusun satu masyarakat yang adil dan makmur, tiada didalamnya exploitation de l’homme par l’homme”, dan
“Kita tidak mau, ons nestelen in het kapitalisme!’”
Ada pula pendapat bahwa koperasi tidak diperlukan sekarang, karena koperasi dibawah system masyarakat sekarang toh tidak akan membawa hasil apa-apa bagi rakyat. Pendapat ini mengatakan bahwa sebelum selesai revolusi nasional-demokratis yang secara definitive menghapuskan imperialism dan sisa-sisa feodalisme, tidak mungkin penghidupan rakyat diperbaiki dan oleh karena itu pekerjaan mengorganisasi koperasi-koperasi rakyat tidak ada gunanya.
Pendapat dan sikap ini adalah tidak tepat, karena rakyat Indonesia sekarangpun sudah menghendaki perbaikan tingkat hidupnya dan karenanya membutuhkan koperasi sebagai salah satu alat untuk mencapai perbaikan itu. Walaupun demikian kita tidak boleh berilusi, mengira bahwa koperasi dibawah system masyarakat sekarang akan dapat mengatasi krisis ekonomi yang terutama menimpa rakyat pekerja.
Koperasi mempunyai dua segi positif yang harus kita kembangkan. Pertama, koperasi dapat mempersatukan rakyat pekerja menurut lapangan penghidupannya masing-masing dan dapat menghambat proses diferensiasi atau terpecah-pecahnya produsen-produsen kecil; jadi koperasi mempunyai unsur mempersatukan, yaitu mempersatukan rakyat yang lemah ekonominya. Dengan persatuan dan kerjasama rakyat pekerja dapat berusaha mengurangi penghisapan tuan tanah, lintah darat, tukang idjon, tengkulak, dan kapitalis-kapitalis atas diri mereka. Kemampuan koperasi dibawah system masyarakat dan syarat-syarat kapitalisme memang terbatas pada mengurangi penghisapan-penghisapan bukan pada menghapuskanya, karena penghapusan penghisapan itu adalah tugas dari revolusi kita pada tahap yang kedua yang bertujuan ,,mencapai Indonesia bersih dari kapitalisme dan dari ,l’exploitation de l’homme par l’homme’ “ (Djarek). Kedua, koperasi juga dapat digunakan untuk meningkatkan produksi, yang berarti dapat menambah penghasilan atau pendapatan terutama bagi para anggotanya. Dan yang merupakan segi yang penting lagi adalah bahwa pengalaman-pengalaman rakyat dalam hidup berkoperasi sekarang akan sangat berguna bagi kehidupan koperasi-koperasi tingkat tinggi, yaitu koperasi-koperasi yang bersifat sosialis dimasa yang akan datang.
Antara koperasi dibawah kapitalisme dan koperasi yang bersifat sosialis terdapat perbedaan yang besar. Perbedaan itu antara lain terlihat dalam hubungan hak milik. Dalam koperasi yang bersifat sosialis, misalnya koperasi produksi pertanian, tanah dan alat-alat produksi lainnya yang pokok adalah milik kolektif, milik dari koperasi yang bersangkutan, keadaan nama tidak mungkin terdapat dalam koperasi dibawah kapitalisme. Pengkoperasian serupa itu hanya mungkin terjadi sesudah perubahan tanah (landreform) selesai seluruhnya. Usaha inipun perlu dilakukan bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkat kesadaran kaum tani, dan harus atas dasar sukarela, tidak boleh dipaksakan. Tingkat pertama, misalnya, dibentuk dikalangan kaum tani organisasi saling membantu dalam produksi pertanian. Organisasi ini sudah mengandung bibit-bibit sosialisme. Tingkat kedua, diorganisasi koperasi produksi pertanian yang bersifat setengah sosialis, yaitu koperasi pertanian tingkat rendah, tanah dimasukkan sebagai saham, karena tanah dan alat-alat produksi lainnya masih merupakan milik perorangan. Tingkat ketiga, ialah dibentuknya koperasi tingkat tinggi yang bersifat sosialis, dimana tanah dan alat-alat produksi lainnya yang pokok sudah diubah dari milik perseorangan menjadi milik kolektif.
Sesuai dengan ketetapan MPRS No. II/1960, watak atau sifat pembangunan ekonomi yang disusun dalam pola pembangunan nasional semesta, adalah merupakan pembangunan masa peralihan. Ada yang menafsirkan bahwa peralihan yang dimaksud disini adalah peralihan ke sosialisme. Sudah tentu penafsiran ini tidak tepat. Bagaimana kita mungkin melakukan pembangunan masa peralihan ke Sosialisme, sedangkan ekonomi imperialis dan ekonomi feodal masih bercokol dinegeri kita, artinya revolusi nasional-demokratis belum selesai. Pembagunan ekonomi masa peralihan yang dimaksud oleh Ketetapan MPRS itu adalah peralihan dari ekonomi colonial menjadi ekonomi nasional, peralihan untuk menuju suatu susunan ekonomi yang nasional demokratis, bebas dari imperialism dan sisa-sisa feodalisme. Dalam masa peralihan itu bidang ekonomi sektor Negara harus dikembangkan sehingga berkedudukan komando dalam ekonomi negeri, sedang ekonomi swasta nasional dan koperasi supaya melakukan peranan membantu dan memperkuat ekonomi sektor Negara. Watak ekonomi masa peralihan ini adalah progresif.
Dengan demikian jelaslah bahwa watak daripada koperasi yang dikehendaki oleh ketetapan MPRS serta dengan pedoman politik Manipol adalah bukan koperasi kapitalis dan juga bukan atau belum koperasi sosialis, karena syarat-syaratnya untuk itu belum ada, melainkan koperasi progresif. Tegasnya kita harus menjaga dan mencegah supaya koperasi itu tidak berkembang menjadi badan-badan kapitalis yang digunakan oleh kaum kapitalis, tani kaya atau tuan tanah untuk menghisap rakyat pekerja. Koperasi progresif harus bisa menjadi senjata ditangan rakyat pekerja untuk melawan penghisapan tanah, lintah darat dan kapitalis. Denga keterangan ini jelaslah bahwa dua kecenderungan dalam gerakan koperasi harus dikalahkan. Pertama, kecenderungan kekiri-kirian, karena penyakit kanak-kanak dalam revolusi, menganggap bahwa koperasi yang kita bentuk sekarang adalah koperasi sosialis dan sekarang juga menuntut penghapusan kapitalis nasional, termasuk pedagang kecil, hal mana tidak sesuai dengan taraf revolusi kita sekarang yang memerlukan pemaduan seluruh kekuatan nasional untuk mengarahkan pukulan pada sasaran strategis yaitu imperialism dan sisa-sisa feodalisme, atau sekarang kongkritnya kaum penghisap besar dikota dan desa yaitu kaum kapitalis birokrat, komprador dan tuan tanah. Kedua, kecenderungan kekanan, dimana koperasi-koperasi menjadi tempat atau menjalankan praktek-praktek kapitalis. Hal ini bisa terjadi adalah karena seperti pernah saya kemukakan dalam sambutan saya pada Musyawarah Pembiayaan Koperasi di Tjipayung beberapa bulan yang lalu, yaitu karena koperasi di Indonesia sekarang ini bergerak di tengah-tengah struktur kemodalan dimana terdapat ekonomi sektor swasta nasional dan ekonomi sektor swasta asing monopoli serta ekonomi feodal di desa. Karena itu tidak heran jika kehidupan gerakan koperasi kita dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan daripada struktur kemodalan ini.
*) Diambil dari buku berjudul “Peranan Koperasi Dewasa ini”, ditulis Oleh DN. Aidit, diterbitkan oleh Dept. Agitprop CC PKI tahun 1963
0 komentar:
Posting Komentar
Segala kritikan, cacian , makian dsb selalu diterim kirim juga pesan tau call : 0812 6034 7147 / 0819 3426 3185