TRIPANJI PERSATUAN NASIONAL

1. HAPUSKAN HUTANG LUAR NEGERI 2. NASIONALISASI INDUSTRI ASING 3. INDUSTRIALISASI NASIONAL
Tampilkan postingan dengan label SERUAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SERUAN. Tampilkan semua postingan

18 Januari 2011

Referendum Di Tengah Masa Jabatan

Oleh : Rudi Hartono

Salah satu kemajuan sangat penting dalam sistim pemilihan di Indonesia, sebagaimana sering diulang-olah oleh ilmuwan politik, adalah diperkenankannya pemilihan langsung di hampir semua tingkatan pemilihan (Presiden, Gubernur, Walikota/bupati).



Oleh presiden SBY dan kelompoknya, juga oleh banyak ilmuwan politik, model pemilihan langsung ini dianggap sangat demokratis dan legitimate. Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyebut pemilihan langsung sebagai inti dari pembangunan demokrasi yang sehat.

Meskipun SBY dipilih secara langsung oleh rakyat dan berhasil mengumpulkan suara 60%, tetapi itu bukan berarti bahwa “dukungan itu bersifat tetap atau absolut”. Dukungan rakyat akan bersifat dinamis, bisa bergeser diantara dua imbangan kekuatan; pro-pemerintah atau oposisi.

Saya bisa memastikan bahwa dukungan rakyat pada saat SBY terpilih sebagai presiden akan sangat berbeda saat dia muncul di layar kaca TV untuk mengumumkan kenaikan harga BBM. Dalam sistim politik negeri ini, kita belum menemukan cara mengecek bagaiamana pergeseran dukungan itu terjadi, kecuali survey-survey terbatas yang dilakukan oleh kelompok tertentu.

Sistim Delegasi

Jika demokrasi dimaknai sebagai pendelegasian kekuasaan dari rakyat kepada wakil-wakil yang dipilih secara langsung, maka seharusnya rakyat punya kekuasaan penuh untuk memastikan bagaimana kekuasaan berjalan. Pada kenyataannya, mengacu kepada demokrasi yang dimpor dari Amerika, rakyat hanya diberi kesempatan sekali dalam lima tahun dan itupun hanya diberi waktu lima menit.

Setelah segelintir pejabat terpilih menjalankan kekuasaan, mereka bukan lagi sebagai pemegang mandat dari rakyat, tetapi secara ekslusif dan elitis memutuskan sendiri kebijakan-kebijakan. Sehingga, menurut saya, demokrasi ala Amerika ini bukanlah pendelegasian kekuasaan, melainkan “perampokan” kekuasaan dari rakyat.

Sistim delegasi atau sistim juru-bicara bukan temuan demokrasi liberal, tetapi sudah terbentuk sejak “Komune Paris”, yaitu sebuah sistim yang memungkinkan seluruh rakyat menjalankan kedaulatan mereka di seluruh level pemerintahan negara.

Sistim delegasi ini bukan hanya bentuk perwakilan politik, bukan pula sekedar elektoral, tetapi sebuah sistim yang seharusnya memungkinkan mayoritas, bukan segelintir elit berkuasa, yang menjalankan kekuasaan dan segala urusan publik.

Akan tetapi, demokrasi liberal menjadikan sistem delegasi menjadi kendaraan bagi segelintir elit untuk menjalankan kekuasaan, tanpa kontol langsung dari pemberi mandat, yaitu rakyat. Dalam pemilihan, seseorang kandidat menjanjikan apa saja agar dirinya terpilih sebagai perwakilan (anggota DPR/DPD), tetapi setelah si kandidat benar-benar terpilih dan menduduki jabatannya, maka ia tidak bisa lagi dikontrol atau di pegang oleh rakyat.

Beberapa masalah dalam sistim delegasi borjuis

Dalam sistim delegasi demokrasi borjuis, seorang politisi yang terpilih bertindak secara otonom atas nama rakyat, dan tidak mekanisme yang jelas tentang cara mengontrol politisi semacam ini.

Ada beberapa kelemahan yang patut dicatat di sini:

Pertama, delegasi yang terpilih kebanyakan tidak berasal dari tempat kerja atau masyarakat pemberi suara. kebanyakan kandidat adalah mereka yang ditunjuk oleh partai tertentu dan berkampanye atas nama rakyat setempat.

Kedua, delegasi yang terpilih tidak seluruhnya mewakili basis sosial tertentu atau kelompok sosial tertentu, terutama organisasi massa dan perkumpulan2 massa. Ada banyak kandidat yang terpilih tanpa mengetahui basis sosialnya, siapa pemilihnya, dan sebagainya.

Ketiga, hak untuk mencabut mandat pejabat terpilih tidak dimiliki oleh rakyat, melainkan oleh partai politik dari pejabat bersangkutan. Akibatnya, meskipun kinerja seorang delegasi sangat buruk dan tidak mewakili aspirasi pemilih, ia tetap saja dapat bekerja dengan tenang sepanjang partai belum mengeluarkan surat recall.

Keempat, kepentingan sosial para pemilih terdistorsi dan kehilangan keasliannya, lalu kemudian digantikan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu dari partai politik dan segelintir pebisnis.

Kelima, adanya perlakuan “istimewa’ terhadap delegasi/perwakilan dalam bentuk pemberian gaji yang tinggi dan kedudukan istimewa menyebabkan jabatan ini diincar oleh banyak sekali orang. Ada banyak orang yang rela membayar ‘kursi” asalkan mereka mendapatkan nomor jadi, sehingga ketika berkuasa orientasinya pun berubah menjadi bagaimana ia harus mengembalikan duit.

Keenam, para delegasi/perwakilan dalam demokrasi liberal hanya menerima “blanko kosong” dari para pemilih, tidak disertai dengan kontrak perjanjian mengenai apa-apa yang harus dikerjakan saat menjadi parlemen. Para anggota parlemen terpilih juga tidak pernah bertanya kepada basis pemilih, tentang agenda apa yang harus dibawa dalam rapat-rapat dan harus dimenangkan.

Persoalan “elektoral” lima tahun

Menarik apa yang dikatakan oleh pemikir politik Perancis, Alexis de Tocqueville, bahwa demokrasi yang dipraktekkan di Amerika Serikat hanya sebatas apa yang disebut “proses demokrasi”. Akan tetapi, demokrasi amerika ini dianggap sebagai sesuatu yang universal, dan akan cocok untuk dipraktekkan di belahan dunia lainnya.

Salah satu bentuk dari demokrasi ala amerika ini adalah pelaksanaan pemilu yang reguler, yaitu biasanya 4-5 tahun sekali. Di Indonesia, demokrasi semacam ini menjadi persoalan besar, karena kesulitan untuk mengantisipasi aspirasi pemilih yang ditinggalkan oleh kandidat terpilih.

Jadi, dalam lima tahun masa jabatan pemegang mandat (ekskutif/legislatif), rakyat tidak punya ruang untuk memberikan penilaian dan memutuskan apakah melanjutkan mandat atau mencabut mandat.

Karena mekanisme semacam ini absen dalam sistim politik kita, maka seorang koruptor bisa berkuasa penuh selama lima tahun (satu periode), bahkan ada yang berkuasa hingga beberapa periode berikutnya. Seorang gubernur dan walikota penggusur bisa melaksanakan jabatannya selama lima tahun, meskipun aspirasi luas masyarakat sudah tidak puas terhadap kepemimpinannya.

Disamping itu, mekanisme elektoral ala demokrasi AS memecah belah masyarakat menjadi individu-induvidu, bukan sebagai rakyat atau sektor-sektor sosial dari rakyat banyak. Akibatnya, para individu-individu ini sulit mengartikulasikan kepentingan kolektif sektor sosialnya, tetapi mereka terpecah belah atas nama “hak pilih bebas”.

Dengan demikian, demokrasi liberal sebetulnya sangat anti dengan berbagai bentuk pengorganisasian rakyat, dan lebih memilih bentuk individu-individu bebas yang kurang politis (apolitis).

Referendum tengah jabatan

Kita perlu memikirkan sebuah mekanisme yang memungkinkan rakyat mengevaluasi kinerja politisi (eksekutif/legislatif) di tengah jabatan. Seorang politisi korup dan menindas rakyat, jikalau tidak ada mobilisasi dari gerakan rakyat yang kuat, dapat berkuasa selama lima tahun.

Oleh karena itu, saya berfikir tentang perlunya referendum di tengah masa jabatan, baik bagi eskekutif (presiden dan kepala daerah) maupun anggota parlemen (DPR/DPRD), untuk mempertanyakan kepada rakyat mengenai kinerja para pemegang mandat tersebut.

Dalam hal ini, ketika rakyat menilai bahwa kinerja mereka (eksekutif/legislatif) kurang sesuai dengan aspirasi pemilih, maka para penerima mandat tersebut bisa diturunkan dan digantikan dengan orang baru.

Di beberapa negara, khususnya Amerika Serikat, dikenal apa yang disebut “pemilu di tengah masa jabatan”, untuk mengukur tingkat kepuasaan pemilih terhadap pemerintahan.

Ada beberapa manfaat politik referendum di tengah masa jabatan bagi rakyat:

Pertama, referendum merupakan mekanisme demokratis bagi rakyat untuk bertanya di tengah masa jabatan, sekaligus punya kesempatan untuk mengoreksi jalannya pemerintahan (presiden/kepala daerah) atau mengevaluasi kerja-kerja wakilnya (DPR/DPD).

Kedua, rakyat mempunyai hak melalui referendum untuk menjatuhkan pejabat politik yang menghianati aspirasi rakyat, seperti koruptor, penggusur atau perampas tanah rakyat, dan lain sebagainya.

Ketiga, rakyat punya kesempatan untuk mengorganisir diri dan terlibat aktif dalam politik. Untuk mengorganisir referendum, misalnya, rakyat pula dikumpulkan tanda-tangan dan dinyatakan kesetujuannya.

Tidak sedikit diantara para politisi dan ilmuwan politik liberal yang menaruh kekhawatiran terhadap isu referendum semacam ini. Mereka mulai berkampanye bahwa pelaksanaan referendum akan menyedot anggaran baru, dan itu kurang tepat dalam situasi ekonomi negara yang sedang sulit.

Jika mau dihitung-hitung secara jujur, maka biaya referendum akan jauh lebih murah dan efisien ketimbang kerugian negara akibat praktek korupsi di seluruh level pemerintahan dan birokrasi, belum termasuk biaya politik yang ditanggung rakyat akibat kebijakan-kebijakan parlemen/eksekutif yang merugikan rakyat.

19 Desember 2010

Pernyataan Sikap Migrant CARE






Memperingati Hari Buruh Migran Sedunia, 18 Desember 2010

Saatnya untuk Ratifikasi! Dukung Pemenuhan Hak-hak Buruh Migran,

dan Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga!



Setiap 18 Desember, jutaan buruh migran memperingati hari buruh migran sedunia. Di Indonesia, mereka yang selama ini banyak termarjinalkan oleh sistem regulasi yang tidak melindungi menuntut agar hak-hak mereka dijamin secara konstitusional. Untuk itu, tepat kiranya bila hari ini dijadikan momentum untuk memajukan solidaritas internasional dan penghormatan terhadap hak asasi buruh migran dan anggota keluarganya.



Tahun ini, genap 20 tahun konvensi PBB 1990 tentang perlindungan terhadap hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Their Families) diberlakukan setelah diadopsi oleh UN General Assembly Resolution 45/158.



Sayangnya, banyak negara yang tidak menyadari signifikansi konvensi tersebut, termasuk Indonesia. Sebagai salah satu negara pengirim buruh migran terbesar di terbesar di dunia, ratifikasi konvensi buruh migran merupakan keharusan yang tidak bisa lagi ditunda bagi pemerintah Indonesia. Banyaknya pelanggaran HAM serius terhadap buruh migran Indonesia, seperti yang dialami oleh Sumiati dan Kikim Komalasari di Saudi Arabia, semestinya menjadi momentum berharga bagi Pemerintah RI untuk segera mengambil langkah kongkrit dengan meratifikasi konvensi tersebut. Akan tetapi hal itu tampaknya belum dapat membuat pemerintah yang telah banyak mendapatkan devisa dari perasan keringat bahkan darah dari buruh migran selama ini sebagai agenda prioritas untuk melindungi hak-hak mereka dan anggota keluarganya. Pemerintah justeru terkesan sibuk dengan kebijakan pembekalan HP bagi buruh migran yang nyata-nyata tidak dapat melindungi.



Sementara itru, kebijakan pemberian KUR bagi buruh migran Indonesia semakin menegaskan paradigma komoditi bangsa ini terhadap buruh migran. Karena KUR hanya menjadi alat pemacu untuk mobilisasi warga negara Indonesia untuk bekerja ke luar negeri. Karena itu, dalam situasi regulasi yang tidak melindungi, KUR dapat dipandang sebagai pemacu perbudakan atau Financing for Modern Slavery. Hal ini menjadi semakin nyata dengan besarnya peran PJKTI sebagai intermediary actor. Yaitu, pihak yang menerima kredit untuk kemudian disalurkan kepada buruh migran. Di sinilah kemudian buruh migran rentan terhadap jeratan hutang.



Sepanjang tahun 2010 ini, situasi buruh migran Indonesia, terutama PRT migran, berada pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Tercatat, 89.544 buruh migran menghadapi berbagai bentuk persoalan di 42 negara tujuan. Dan sungguh sagat memprihatinkan, karena 1.075 di antara mereka meninggal dunia di berbagai negara dengan beraneka ragam sebabnya. Apalagi, secara umum PRT migran Indonesia masih terus berada pada situasi kerja yang tidak layak dan sebagian besar berwajah perbudakan. Secara detail, berikut adalah gambaran persoalan buruh migran sepanjang tahun 2010:





Jenis Masalah

Jumlah



Meninggal Dunia

1.075



Deportasi dari Malaysia

28.745



Dipenjara Saudi Arabia dengan berbagai kasus

1.050



Dipenjara Malaysia dengan berbagai kasus

6.845



Ancaman hukuman mati di Malaysia

345



Ancaman hukuman mati di Saudi Arabia

15



Overstayers di Saudi Arabia

21.013



ABK Indonesia yang tengah menghadapi persoalan hukum di Australia

328



Penganiayaan

1.187



Sakit saat bekerja

13.138



Pelecehan sekual

874



Disiksa dipenjara

281



Underpayment

631



PHK sepihak dan tidak digaji

13.964



ABK yang disiksa oleh Pengusaha Perkapalan Asing

13



Hilang Kontak

17



Pembunuhan oleh polisi

3



Disiksa dipenjara hingga meninggal di Malaysia

2



Lain-lain

18



Total

89.544

Sumber: Kemenakertrans RI, BNP2TKI, KBRI, Migrant CARE dan Pengaduan korban



Oleh karena itu, dalam rangka memperingati hari buruh migran yang ke-20 ini, Migrant CARE sebagai anggota dari Migrant Forum in Asia (MFA) dan International NGO Platform on Migrant Workers Convention (IPMWC), menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk:



1. Meratifikasi konvensi PBB 1990 tentang perlindungan terhadap hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya, kemudian mengimplementasikannya dalam kebijakan dan prakek migrasi tenaga kerja.
2. Mendukung pembentukan konvensi ILO untuk perlindungan domestic workers sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga.
3. Mengambil langkah-langkah prioritas dan kongkrit yang mendorong perwujudan perlindungan bagi buruh migran dan anggota keluarganya dengan pendekatan hak asasi manusia



Jakarta, 18 Desember 2010





Anis Hidayah Wahyu Susilo

Excutive Director Policy Analyst

(Kontak: 081578722874) (Kontak: 08129307964)



Lampiran: Pasang surut Pemerintah RI dalam upaya ratifikasi konvensi buruh migran



Agenda

Mandat dan Progress untuk Ratifikasi



RAN HAM 1998-2003

Ratifikasi konvensi buruh migran menjadi salah satu agenda



TAP MPR No. V/2002

Mengamanatkan Pemerintah RI untuk meratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990





22 September 2004

Pemerintah RI menandatangani konvensi buruh migran 1990



RAN HAM 2004-2009

Kembali memasukkan ratifikasi konvensi buruh migran 1990 sebagai agenda



Prolegnas DPR RI 2005-2009

Ratifikasi konvensi buruh migran 1990 masuk sebagai agenda prolegnas



Rekomendasi UN Treaty Bodies, Special Procedures: CEDAW, CAT, SR on Migrant Rights, UPR

Indonesia harus segera meratifikasi konvensi buruh migran 1990



Hugh Level Dialogoue on Migration and Development, pledge on UN HRC candidacy, UPR

Pemerintah Indonesia janji akan segera meratifikasi konvensi buruh migran 1990



24 Agustus 2009

Depnakertrans RI membuat iklan resmi di koran Seputar Indonesia yang berisikan bahwa “Indonesia belum mendesak untuk ratifikasi konvensi buruh migran 1990 dan Indonesia hanya mendukung konvensi ILO tentang PRT dalam bentuk rekomendasi”



Prolegnas DPR RI 2009-2014

Ratifikasi konvensi buruh migran 1990 tidak masuk sebagai agenda prolegnas



RPJM 2010-2014

Mengamanatkan Pemerintah RI untuk meratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990





Permenakertrans RI Nomor Per. 03/Men/1/2010 tentang Rencana Strategis Kemenakertrans RI 2010-2014

Ratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990 menjadi salah satu dari 3 paket kebijakan tahun 2010, selain revisi UU 39/2004 dan penyelesaian revisi MoU RI-Malaysia

19 Maret 2009

SERUAN MENUJU 09 APRIL 2009(PEMILU ke-3 PASCA REFORMASI)

Masalah kemiskinan yang diderita kini oleh mayoritas rakyat bukan karena takdir, bukan juga karena malas, tetapi karena kecilnya peran yang diberikan kepada rakyat dalam memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang produktif (pertambangan, pertanian, kehutanan, telekomunikasi, pengangkutan, listrik, dan lain-lain). Negara menyerahkan pengelolaan sumber-sumber ekonomi itu sepenuhnya kepada pihak asing, sedangkan pemerintah cukup menerima “persenan” itupun langsung masuk kekantong pejabat. Sedangkan rakyat Indonesia tidak memperoleh apa-apa; misalnya, meskipun kita pengekspor gas nomor satu di dunia, tetapi dimana-mana rakyat menjerit karena harga elpiji yang mahal, itupun diperoleh dengan cara “mengantre berjam-jam”. Demikian pula dengan minyak goreng, kendati kita punya lahan sawit terbesar di dunia tetapi hasil produksinya dikontrol perusahaan asing, kemudian diekspor keluar. Sedangkan rakyat harus membeli minyak goreng di pasaran dengan harga cukup mahal.

Sistim ekonomi ini juga menghapus “tanggung jawab sosial” Negara. Amanat Undang Undang Dasar 1945, bahwa Negara wajib memberikan pendidikan dan penghidupan yang layak kepada rakyat dikhianati. Rumah sakit dijual dan diserahkan pengelolaannya kepada swasta, demikian juga sekolah-sekolah dan fasilitas umum. Akibatnya, orang miskin dan berpendapatan sedang tidak bisa mendapatkan pelayanan yang layak, terutama pendidikan dan kesehatan. Hal-hal ini biasa disebut sistim neoliberalisme. Sistim inilah yang dipakai dan dipraktekkan pemerintahan SBY bersama hampir seluruh partai di parlemen.

Di bawah kendali Neoliberal, kedaulatan nasional terhadap kekayaan alam, kebebasan menjalankan perekonomian secara mandiri, serta memberikan layanan sosial kepada rakyat dihapuskan dan digantikan dengan konsep baru “pasar bebas”. Bagi mereka (Pemodal Asing), Indonesia hanya; (1). Sebagai sumber bahan baku, (2). Sebagai sumber tenaga buruh murah, (3). Sebagai pasar bagi produk-produk negeri imperialis, dan (4). Sebagai tempat investasi (penanaman) modal asing.

Di Indonesia, ada beberapa kekuatan politik (partai, ormas, kelompok) yang menjadi musuh utama rakyat, termasuk dalam pemilu 2009, yang perlu dikampanyekan kepada rakyat agar tidak memilih mereka; Pertama, yaitu partai-partai atau kekuatan politik yang mendukung neoliberalisme; kebijakan menaikkan BBM, menyetujui privatisasi, penghapusan subsidi, dan liberalisasi layanan pendidikan dan kesehatan. Partai-partai dan politisi yang menyetujui pengesahan UU nomor 21 tahun 2002 tentang migas, UU minerba, UU BHP, UU ketenagakerjaan, dan UU penanaman modal asing. Kedua, partai-partai dan kekuatan politik yang menentang pluralisme (keberagaman) dan hak-hak demokratik setiap warga negara maupun aliran. Kelompok atau partai yang memaksakan negara teokrasi (negara agama), karena bertentangan dengan bentuk negara kesatuan RI yang disusun Pendiri Republik kita. Partai yang memaksakan pengesahan UU pornografi dan perda-perda berbau syariat. Ketiga, partai-partai yang menentang proses demokratisasi, serta penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Dalam pemilu mendatang, kami mengajak seluruh rakyat untuk mendatangi kotak suara dan memberikan suaranya kepada calon dan kandidat yang pro-rakyat. Partai dan kandidat yang kami maksudkan adalah kandidat dan partai yang telah menyetujui menjalankan program-program mendesak kita.

Ada banyak partai berjanji akan mengatasi harga sembako, berjanji memperluas lapangan pekerjaan, serta berjanji menggratiskan layanan pendidikan dan kesehatan. Tetapi, banyak program yang mereka tawarkan terlalu mengawang-ngawang, abstrak, sehingga tidak mudah berhasil ketika dipraktekkan.


Berikut, kami jelaskan Tiga Jalan pemenuhan kebutuhan darurat ;


A. Pembukaan Lapangan kerja yang massal kepada rakyat, dengan;


1. Mendorong negara untuk investasi sosial; pembangunan infrastruktur (jalan
raya, perbaikan kanal, dll) proyek-proyek padat karya, serta penciptaan
layanan publik yang memadai;

2. Negara harus memfasilitasi perbankan atau membentuk bank khusus yang
mengucurkan kredit mikro bagi UKM, industri rumah tangga, dan koperasi-
koperasi bersama.


B. Menurunkan dan mengontrol Harga Sembako, dengan;


1. Mendorong produktifitas pangan dengan jalan; menyalurkan modal dan teknologi
kepada petani, memperbaiki infrastruktur pertanian (irigasi, jalan, pusat
penelitian benih, dll), menjamin pasokan pupuk bagi petani, menyediakan
bibit berkualitas kepada petani, serta jaminan harga yang menguntungkan bagi
petani;

2. Memangkas jalur distribusi dan menyerahkannya kepada lembaga yang ditugaskan
khusus menangani ketersedian sembako; misalnya, Bulog menjamin distribusi
pangan, dll. Kejahatan menimbun, menyelundupkan sembako harus dianggap
kejahatan ekonomi, dan diserahkan kepada pemerintah untuk memberantasnya.

3. Meninjau kebijakan impor dan ekspor terutama untuk komoditi sembako; minyak
goreng, gas, beras, gandum, kedelai, dan sebagainya. Impor hanya diijinkan
jika terjadi situasi kekurangan, sedangkan ekspor hanya diinjinkan jika
kebutuhan didalam negeri sudah terpenuhi (surplus).

4. Melakukan operasi pasar secara rutin pada titik yang kenaikan harganya sudah
mencapai 20%.

5. Membangun koperasi-koperasi kebutuhan pokok di tingkat kampung/kelurahan,
dengan harga yang disubsidi oleh pemerintah, serta diprioritaskan keluarga
miskin.


C. Pendidikan dan kesehatan murah dan berkualitas bagi rakyat, dengan;


1. Menaikkan anggaran pendidikan hingga 30% dengan memangkas anggaran yang
berpotensi boros dan tidak efisiensi penggunaannya. Selain itu pembayaran
hutang luar negri juga perlu diatur ulang pembayarannya agar bisa menambah
total alokasi anggran sektor pendidikan.

2. Perluasaan dan pemerataan pendidikan dengan membangun sekolah-sekolah.

3. Menggratiskan seluruh layanan kesehatan diberbagai jenjangnya- pendanaan
untuk penggratisan (beserta poin-poin berikutnya) diperoleh dari penyitaan
harta koruptor, penghapusan utang luar negeri dan nasionalisasi pertambangan
asing.

4. Menambah dan memeratakan jumlah dan kualitas infrastruktur pelayanan
kesehatan dan institusi pendidikannya (fakultas kedokteran, sekolah farmasi,
fakultas kesehatan masyarakat, sekolah perawat, dll) di seluruh Indonesia
dengan tidak lupa meningkatkan pembangunan kualitas lingkungan hidup-
terutama di wilayah yang rentan penyebaran penyakit.

5. Meningkatkan insentif bagi, perawat, apoteker, ahli gizi, dan sanitarian.

SEBARKAN DAN BERITAHUKAN PADA SELURUH RAKYAT INDONESIA

02 Maret 2009

PILIH CALEG AKTIFIS KERAKYATAN!

PILIH CALEG AKTIFIS KERAKYATAN!

PILIH PARTAI BINTANG REFORMASI (PBR-29)!

Dalam pemilu 2009, terdapat 38 partai nasional dan 6 partai lokal. Dengan begitu banyak partai, begitu banyak caleg, begitu banyak warna-warni janji-janji politik, seharusnya rakyat dapat menentukan pilihan kepada partai yang tepat. Kami serukan kepada rakyat untuk menentukan pilihan kepada Partai Bintang Reformasi (PBR). Kenapa harus memilih PBR? Berikut alasan;

1. PBR merupakan partai anti-neoliberalisme dan anti-imperialisme. PBR memperjuangkan pengambil-alihan (kendali) terhadap kekayaan tambang, investasi, sarana transfortasi, industri dan lain-lain, yang sekarang ini dikuasai asing untuk dipergunakan bagi kepentingan rakyat. Jika berkuasa, PBR juga akan segera memperjuangkan penghapusan utang luar negeri, karena utang telah menjadi alat (instrument) untuk menjajah kembali bangsa kita. PBR akan memperjuangkan pencabutan UU yang menguntungkan asing, seperti UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas, UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, dan lain-lain.

2. PBR merupakan partai yang mengusung “sosialisme religius”, yakni bahwa agama harus menjadi praktik sosial untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. PBR menyakini, bahwa agama harus menciptakan keadilan sosial, menghapuskan kesenjangan ekonomi kaya dan miskin, serta melawan segala bentuk penjajahan (neo-kolonialisme). Meskipun dikatakan partai islam, PBR jelas merupakan partai yang terbuka bagi pemeluk agama lain, untuk berjuang bersama-sama demi kepentingan bangsa.

3. PBR merupakan partai paling banyak menampung caleg aktifis kerakyatan. PBR sedang memposisikan diri sebagai partai gerakan, partai perjuangan, yang akan berjuang bersama rakyat membangun bangsa mandiri. Sebagai bukti komitmen caleg-caleg aktifis di PBR, mereka bersedia melakukan hal-hal berikut;

· Membuat laporan berkala mengenai kerja-kerja di parlemen;

· Bersedia memotong gaji sebanyak 70%, dimana pengelolannya diserahkan kepada partai dan organisasi-organisasi rakyat;

· Melakukan aksi walk out dan bergabung dengan aksi-aksi rakyat pada sidang-sidang DPR yang mencoba meloloskan perundangan yang tidak berpihak kepada rakyat;

· Melakukan konsultasi, sidang-sidang terbuka bersama rakyat, dan menampung usulan-usulan dari konstituen/pemilih melalui posko-posko rakyat maupun melalui organisasi-organisasi sosial kerakyatan;

· Bersedia di-recall kapan saja jika terbukti melanggar komitmen

· Dalam periode tertentu masa jabatan, bersedia menggelar referendum; apakah rakyat masih mendukung atau tidak;

PBR hendak menjadikan kampanye pemilihan sebagai agenda pendidikan politik kepada rakyat; Kami menyerukan kepada rakyat;

1. Datangi Posko-Posko Caleg Aktifis Kerakyatan/PBR dan bergabunglah!

2. Ikutilah setiap kampanye-kampanye dan mobilisasi-mobilisasi massa Partai Bintang Reformasi (PBR);

3. Jika tidak bisa mengikuti kampanye dan arak-arakan, maka rakyat dianjurkan untuk menyambut kampanye PBR di jalan-jalan dengan membuat dua bendera kertas; satu bendera berlambang PBR-29 dan satu lagi bendera merah putih;

4. Pasang juga bendera kertas berlambang PBR di rumah-rumah anda, di pojok2 gang, di sepeda motor, di sepeda anak-anak, di perahu-perahu, di bajaj, di angkot, di bus kota, dan lain-lain;

5. Sebarkan selebaran-selebaran PBR-29 dan selebaran-selebaran perjuangan rakyat yang lainnya;

Cukup Jadi Bangsa Kuli, Bangkit Jadi Bangsa Mandiri!

AWASI PEMILU

Pemilu Curang, Rakyat Sengsara!

Awasi Pemilu, Menangkan Caleg Aktivis Kerakyatan!

Pada tanggal 9 april nanti, seluruh rakyat Indonesia yang sudah punya hak pilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum (Pemilu). Dengan suara yang diberikan, tentu rakyat menghendaki bukan saja pergantian kepemimpinan nasional, tetapi juga Pergantian Kebijakan; Harga Sembako Diturunkan, Lapangan Kerja Diperluas, Pendidikan dan Kesehatan Digratiskan dan Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di dalam pemilu nanti, ada beberapa kekuatan dan kepentingan politik yang perlu diwaspadai melakukan kecurangan pada saat pemilihan; Pertama, Kekuatan politik/Parpol yang menghendaki agar keadaan seperti sekarang ini, mereka tidak menghendaki ada perubahan kebijakan, perubahan kepemimpinan, dan lain-lain. Kedua, Kekuatan politik/Parpol yang sekedar menjadikan pemilu sebagai tiket untuk mendapatkan kekuasaan. Ketika berkuasa, akan sibuk memperkaya diri sendiri dan mencari jalan untuk mengkorupsi uang rakyat (APBN).

Dalam memuluskan tujuannya, tidak sedikit partai-partai dan caleg busuk menggunakan segala macam cara agar mereka memenangkan pemilihan, termasuk melakukan kecuranganan. Bentuk kecurangan yang seringkali dilakukan dalam proses pemilihan:

1. Manipulasi suara dapat dilakukan dari tingkat TPS, PPS, PPK, KPUD, dan KPU. Di tingkat TPS, manipulasi dilakukan dengan menambahkan jumlah daftar pemilih dengan pemilih fiktif (palsu), yang kemudian ditambahkan kepada suara partai tertentu. Sering pula dilakukan jual-beli suara di tingkat PPS, PPK, hingga ke KPU, terutama yang dilakukan oleh partai-partai besar terhadap suara partai-partai kecil (gurem).

2. Kecurangan dilakukan dengan menggunakan pemilih dibawah umur, atau memobilisasi pemilih lain dari tempat lain.

3. Melibatkan aparat birokrasi dan aparatus negara, seperti Guberrnur, Walikota/Bupati, Camat, Lurah/Kepala Desa, Polisi, PNS, Tentara, untuk memaksa, mengintimidasi rakyat guna memilih caleg atau partai tertentu. Cara-cara ini dipergunakan semasa rejim orde baru, namun sampai sekarang masih sering dipergunakan.

4. Melakukan serangan fajar, yaitu dengan membagi-bagi uang atau sembako saat menjelang pemilihan. Ini masuk kategori politik uang (money politic) dan sekaligus kecurangan.

Jika terjadi kecurangan, maka rakyatlah yang dirugikan. Kenapa? Karena jika yang memenangkan pemilu adalah caleg atau partai yang menggunakan kecurangan atau manipulasi, maka sudah pasti kehidupan rakyat dalam lima tahun mendatang akan sengsara, karena sudah pasti mereka akan menggunakan kekuasaan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan segelintir penyandang dananya.

Karena rakyat berkepentingan agar pemilu berjalan bersih, demokratis, jujur, dan adil, maka rakyat harus berpartisipasi dalam mengontrol dan pengawasi proses pemilihan dengan cara;

A. Sebelum Pemilihan

1. Membentuk sukarelawan pemantau pemilu di masing-masing TPS

2. Mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, pastikan bahwa daftar pemilih yang dipergunakan panitia pemilihan sudah benar;

3. Awasi kemungkinan adanya Serangan Fajar; bagi-bagi sembako, bagi-bagi-bagi duit, dll. jika hal ini terjadi, segeral laporkan kepada Panwaslu, Polisi, Lembaga Pemantau, atau Posko-Posko Rakyat pengawasan pemilu;

4. Jika terjadi Pemaksaan, Intimidasi, atau Mobilisasi orang ke tempat pemilihan dibawah tekanan (ancaman), maka segera dilaporkan. Demikian pula, jika ada aparatus negara seperti PNS, TNI/Polri, Kades/Lurah, Camat, Bupati/Walikota, Gubernur, yang terlibat dalam memaksa, mengintimidasi, ataupun mengarahkan massa guna memilih calon atau partai tertentu, agar segera dilaporkan.

B. Pemilihan dan Proses penghitungan Suara;

1. Pastikan kotak suara kosong, dan harus diperlihatkan panitia pemilihan kepada masyarakat; selain itu, bilik suara juga harus bersih dan tidak boleh dimasuki orang selain pemilih yang sudah dipanggil untuk mempergunakan hak suaranya;

2. Pastikan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya ditandai dengan zat pewarna, dan tidak boleh menggunakan hak pilihnya dua kali;

3. Pada saat penghitungan, rakyat harus benar-benar memperhatikan mana suara sah dan tidak sah, jika terjadi kesalahan yang dilakukan panitia penghitungan suara di TPS, segera lakukan protes;

4. Setiap kertas suara yang dihitung harus diperlihatkan kepada saksi, pemantau, dan kepada rakyat yang ada disitu.

5. Rakyat harus membuat catatan perhitungan sendiri terhadap hasil akhir perhitungan di TPS anda, jika nanti anda menemukan hasil berbeda dengan yang diserahkan kepada PPS atau PPK, segera laporkan kepada posko kami, pemantau pemilu, atau panwaslu;

C. Paska pemilihan;

1. Sosialisikan hasil perhitungan sementara di TPS anda kepada warga sekitar; agar jika ada perbedaan dengan pengumuman PPS atau PPK, maka dapat dilakukan protes;

2. Pastikan bahwa kotak suara dalam keadaan aman (terkunci/tergembok) pada saat diserahkan kepada PPS, kemudian PPK. Jika memungkinkan, perwakilan sukarelawan rakyat perlu mengantar dan mengawasi proses ini di PPS dan PPK.

3. Laporan setiap adanya penggelembungan suara, jual beli suara, ataupun bentuk-bentuk kecurangan lainnya kepada panwaslu dan pemantau pemilu.

Rakyat Menghendaki pemilu Demokratis, bukan Pemilu Curang! Awasi Pemilu, demi terwujudnya Kehendak Politik Rakyat!

Ayo Berbondong-Bondong ke TPS!

Awasi Proses Perhitungan dari Awal sampai Akhir!

Perfect Day

BTricks


ShoutMix chat widget

Pengunjung

PENGUNJUNG

free counters