TRIPANJI PERSATUAN NASIONAL

1. HAPUSKAN HUTANG LUAR NEGERI 2. NASIONALISASI INDUSTRI ASING 3. INDUSTRIALISASI NASIONAL

19 Desember 2010

Pernyataan Sikap Migrant CARE






Memperingati Hari Buruh Migran Sedunia, 18 Desember 2010

Saatnya untuk Ratifikasi! Dukung Pemenuhan Hak-hak Buruh Migran,

dan Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga!



Setiap 18 Desember, jutaan buruh migran memperingati hari buruh migran sedunia. Di Indonesia, mereka yang selama ini banyak termarjinalkan oleh sistem regulasi yang tidak melindungi menuntut agar hak-hak mereka dijamin secara konstitusional. Untuk itu, tepat kiranya bila hari ini dijadikan momentum untuk memajukan solidaritas internasional dan penghormatan terhadap hak asasi buruh migran dan anggota keluarganya.



Tahun ini, genap 20 tahun konvensi PBB 1990 tentang perlindungan terhadap hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Their Families) diberlakukan setelah diadopsi oleh UN General Assembly Resolution 45/158.



Sayangnya, banyak negara yang tidak menyadari signifikansi konvensi tersebut, termasuk Indonesia. Sebagai salah satu negara pengirim buruh migran terbesar di terbesar di dunia, ratifikasi konvensi buruh migran merupakan keharusan yang tidak bisa lagi ditunda bagi pemerintah Indonesia. Banyaknya pelanggaran HAM serius terhadap buruh migran Indonesia, seperti yang dialami oleh Sumiati dan Kikim Komalasari di Saudi Arabia, semestinya menjadi momentum berharga bagi Pemerintah RI untuk segera mengambil langkah kongkrit dengan meratifikasi konvensi tersebut. Akan tetapi hal itu tampaknya belum dapat membuat pemerintah yang telah banyak mendapatkan devisa dari perasan keringat bahkan darah dari buruh migran selama ini sebagai agenda prioritas untuk melindungi hak-hak mereka dan anggota keluarganya. Pemerintah justeru terkesan sibuk dengan kebijakan pembekalan HP bagi buruh migran yang nyata-nyata tidak dapat melindungi.



Sementara itru, kebijakan pemberian KUR bagi buruh migran Indonesia semakin menegaskan paradigma komoditi bangsa ini terhadap buruh migran. Karena KUR hanya menjadi alat pemacu untuk mobilisasi warga negara Indonesia untuk bekerja ke luar negeri. Karena itu, dalam situasi regulasi yang tidak melindungi, KUR dapat dipandang sebagai pemacu perbudakan atau Financing for Modern Slavery. Hal ini menjadi semakin nyata dengan besarnya peran PJKTI sebagai intermediary actor. Yaitu, pihak yang menerima kredit untuk kemudian disalurkan kepada buruh migran. Di sinilah kemudian buruh migran rentan terhadap jeratan hutang.



Sepanjang tahun 2010 ini, situasi buruh migran Indonesia, terutama PRT migran, berada pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Tercatat, 89.544 buruh migran menghadapi berbagai bentuk persoalan di 42 negara tujuan. Dan sungguh sagat memprihatinkan, karena 1.075 di antara mereka meninggal dunia di berbagai negara dengan beraneka ragam sebabnya. Apalagi, secara umum PRT migran Indonesia masih terus berada pada situasi kerja yang tidak layak dan sebagian besar berwajah perbudakan. Secara detail, berikut adalah gambaran persoalan buruh migran sepanjang tahun 2010:





Jenis Masalah

Jumlah



Meninggal Dunia

1.075



Deportasi dari Malaysia

28.745



Dipenjara Saudi Arabia dengan berbagai kasus

1.050



Dipenjara Malaysia dengan berbagai kasus

6.845



Ancaman hukuman mati di Malaysia

345



Ancaman hukuman mati di Saudi Arabia

15



Overstayers di Saudi Arabia

21.013



ABK Indonesia yang tengah menghadapi persoalan hukum di Australia

328



Penganiayaan

1.187



Sakit saat bekerja

13.138



Pelecehan sekual

874



Disiksa dipenjara

281



Underpayment

631



PHK sepihak dan tidak digaji

13.964



ABK yang disiksa oleh Pengusaha Perkapalan Asing

13



Hilang Kontak

17



Pembunuhan oleh polisi

3



Disiksa dipenjara hingga meninggal di Malaysia

2



Lain-lain

18



Total

89.544

Sumber: Kemenakertrans RI, BNP2TKI, KBRI, Migrant CARE dan Pengaduan korban



Oleh karena itu, dalam rangka memperingati hari buruh migran yang ke-20 ini, Migrant CARE sebagai anggota dari Migrant Forum in Asia (MFA) dan International NGO Platform on Migrant Workers Convention (IPMWC), menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk:



1. Meratifikasi konvensi PBB 1990 tentang perlindungan terhadap hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya, kemudian mengimplementasikannya dalam kebijakan dan prakek migrasi tenaga kerja.
2. Mendukung pembentukan konvensi ILO untuk perlindungan domestic workers sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga.
3. Mengambil langkah-langkah prioritas dan kongkrit yang mendorong perwujudan perlindungan bagi buruh migran dan anggota keluarganya dengan pendekatan hak asasi manusia



Jakarta, 18 Desember 2010





Anis Hidayah Wahyu Susilo

Excutive Director Policy Analyst

(Kontak: 081578722874) (Kontak: 08129307964)



Lampiran: Pasang surut Pemerintah RI dalam upaya ratifikasi konvensi buruh migran



Agenda

Mandat dan Progress untuk Ratifikasi



RAN HAM 1998-2003

Ratifikasi konvensi buruh migran menjadi salah satu agenda



TAP MPR No. V/2002

Mengamanatkan Pemerintah RI untuk meratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990





22 September 2004

Pemerintah RI menandatangani konvensi buruh migran 1990



RAN HAM 2004-2009

Kembali memasukkan ratifikasi konvensi buruh migran 1990 sebagai agenda



Prolegnas DPR RI 2005-2009

Ratifikasi konvensi buruh migran 1990 masuk sebagai agenda prolegnas



Rekomendasi UN Treaty Bodies, Special Procedures: CEDAW, CAT, SR on Migrant Rights, UPR

Indonesia harus segera meratifikasi konvensi buruh migran 1990



Hugh Level Dialogoue on Migration and Development, pledge on UN HRC candidacy, UPR

Pemerintah Indonesia janji akan segera meratifikasi konvensi buruh migran 1990



24 Agustus 2009

Depnakertrans RI membuat iklan resmi di koran Seputar Indonesia yang berisikan bahwa “Indonesia belum mendesak untuk ratifikasi konvensi buruh migran 1990 dan Indonesia hanya mendukung konvensi ILO tentang PRT dalam bentuk rekomendasi”



Prolegnas DPR RI 2009-2014

Ratifikasi konvensi buruh migran 1990 tidak masuk sebagai agenda prolegnas



RPJM 2010-2014

Mengamanatkan Pemerintah RI untuk meratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990





Permenakertrans RI Nomor Per. 03/Men/1/2010 tentang Rencana Strategis Kemenakertrans RI 2010-2014

Ratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990 menjadi salah satu dari 3 paket kebijakan tahun 2010, selain revisi UU 39/2004 dan penyelesaian revisi MoU RI-Malaysia

0 komentar:

Posting Komentar

Segala kritikan, cacian , makian dsb selalu diterim kirim juga pesan tau call : 0812 6034 7147 / 0819 3426 3185

Perfect Day

BTricks


ShoutMix chat widget

Pengunjung

PENGUNJUNG

free counters