TRIPANJI PERSATUAN NASIONAL

1. HAPUSKAN HUTANG LUAR NEGERI 2. NASIONALISASI INDUSTRI ASING 3. INDUSTRIALISASI NASIONAL

19 Desember 2010

Dua Tahun Tragedi Suluk Bongkal: Dusun Hilang, Hutang Nyawa Yang Belum Terbayar




Oleh : Agun Sulfaira

18 Desember 2008, tepat dua tahun yang lalu, helicopter bergentayangan di atas langit dusun Suluk Bongkal, Riau, sambil menjatuhkan bom api di atas atap-atap rumbia bangunan milik petani. Tidak kurang dari 1500 pasukan gabungan (polisi, satpol PP, dan preman bayaran) menggempur dusun Suluk Bongkal dari darat.

Geranat merica gas OC atau lazimnya disebut gas air mata membentur kepala, menyengat pernafasan dan membutakan mata sejenak. Hantaman peluru karet juga diarahkan kepada para petani tak besenjata, disertai tendangan sepatu lars dan pentungan.

Seorang gadis mungil, Putri, yang baru berusia 2,6 bulan ditemukan tak bernyawa dan mengapung di dalam sumur keruh. Putri terjatuh ke dalam sumur itu ketika ibunya jatuh tergelincir saat berusaha menyelamatkan diri. Beberapa orang petani tertembak, ratusan lainnya ditangkap, dan ratusan lagi kaum tani melarikan diri masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi.
Tidak terhitung jumlah rumah, motor, dan harta benda yang terbakar. Bahkan hamparan padi yang sudah hampir menguning pun berubah menjadi abu bekas pembakaran.

Seperti yang di rilis Riau Mandiri, halaman pertama, jumat-19 desember2008, pasukan kepolisian yang dipimpin oleh Kombes Pol. Syaiful bahri (Wakapolda Riau), Kombes Pol. Alex Mandalika (Ditreskrim Polda Riau), AKBP. Makmur ginting (Dir.Samapta Polda Riau), AKBP Agung Darmono (Dir. Intelkam Polda Riau), Drs, zulkifli. Mh (Kabid Humas Polda Riau), dan AKBP. Risyapudin nursin (Kapolres Bengkalis), telah melakukan penggusuran secara paksa terhadap warga dusun suluk bongkal atas permintaan perusahaan perampas tanah rakyat, yaitu PT. ARARA ABADI.

Kejadian ini menyisakan trauma mendalam terhadap ribuan warga dusun suluk bongkal, bahkan berimbas kepada desa-desa sekitarnya.

Tentang tanah harapan

Secara historis, dusun Suluk Bongkal termasuk dalam Besluit yang dipetakan sejak Belanda menjalin kerjasama dengan kerajaan Siak, diperkirakan tahun 1940. Sekitar tahun 1959, dibuatlah peta yang mempunyai ketentuan pembagian wilayah memiliki hutan tanah ulayat batin (keabsahan suku Sakai), dan termasuk didalamnya wilayah Suluk Bongkal.
Sampai suatu ketika, Menteri Kehutanan menerbitkan SK tentang Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada PT. Arara Abadi, maka dimulailah mala-petaka dan penderitaan bagi warga Suluk Bongkal.

Mengenai SK tersebut, dapat kita kritisi sebagi berikut:

Ketetapan pertama point kedua disebutkan: Luas dan letak definitif areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan batas di lapangan.” Persoalannya kemudian adalah, bahwa masyarakat belum mendapatkan satu info pun tentang sosialisasi hasil pengukuran dan penataan batas di lapangan, terkait SK tersebut.

Dalam ketetapan kedua yang memuat kewajiban-kewajiban perusahaan diantaranya:

Point kedua tentang pelaksanaan penataan batas areal kerja PT. Arara Abadi selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan keputusan tersebut. Faktanya kemudian adalah, bahwa masyarakat belum pernah mendapati tentang penetapan batas areal batas kerja yang dimaksud. Jika penataannya ditegaskan 2 tahun setelah SK ditetapkan, maka tentunya pada tahun 1998 PT Arara Abdi telah menyelesaikan seluruh proses inclaving terhadap kawasan yang telah dihuni masyarakat jauh sebelum mereka ada.

Dalam ketetapan keempat dikatakan:

1. Apabila di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).
2. Apabila lahan tersebut ayat 1 (satu) dikehendaki untuk dijadikan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. ARARA ABADI dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, perusahaan juga mempunyai kewajiban yang ditetapkan pada ketentuan III :
A.1. diungkapkan bahwa, perusahaan wajib memperhatikan atau mengambil langkah-langkah secara maksimal untuk menjamin keselamatan umum karyawan dan atau orang lain yang berada dalam areal kerjanya. Bahwa, banjir yang diakibatkan oleh areal perusahaan yang tidak dirawat – ditandai dengan desa yang berada dalam kawasan HPH/TI PT Arara Abadi sering kebanjiran – adalah bukti kelalaian yang dapat mencelakakan orang. Banjir diduga disebabkan karena sedikitnya hutan penyanggah yang disisakan, serta tidak tepatnya perencanaan pembangunan (tidak seimbangnya antara pembangunan hulu dan hilir). Bukan semata-mata karena alamiah, melainkan karena prilaku manusia.

Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Kehutanan RI No : 319/MENHUT/V/2007 tertanggal 12 Mei 2007 tentang persetujuan penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi juga menegaskan hal yang sama hal ini merupakan surat balasan dari Surat Gubernur Riau No : 100/P.H. 13.06 tertanggal 8 Maret 2007 tentang Penyelesaian Sengketa Agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi.

Hal lain yang memperkuat keabsahan dusun tersebut adalah peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.856 ha (tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis no. 0817-22 0817-31.0618-54 0616 63) yang artinya dusun itu sah secara hukum.

Kejahatan terhadap kemanusiaan (Pelanggaran HAM Berat)

Pasal 9 UU 26/2000 mengatakan: “salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

a.Pembunuhan;
b.Pemusnahan;
c.Perbudakan;
d.Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e.Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f.Penyiksaan;
g.Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

Maka, kasus suluk bongkal merupakan pelanggaran HAM berat, dimana setiap pelaku kejahatan haruslah diseret ke pengadilan HAM dan di hukum seberat-beratnya. Akan tetapi, seperti juga pelanggaran HAM sebelumnya, maka kasus ini tidak pernah diperiksa dan diberkan sanksi kepada para pelakukanya. Inilah mengapa kami mengatakan bahwa kasus penyerbuan dusun Suluk Bongkal merupakan pelanggaran HAM yang terorganisir, yaitu persekutuan keji antara kepolisian, pemerintah setempat, dan pengusaha.

Neoliberalisme adalah pelanggar HAM

Kasus Suluk Bongkal merupakan cerminan dari berbagai usaha penetrasi capital internasional dan capital domestik, yang berusaha mengusai sumber daya milik rakyat/komunitas, dengan menggunakan jalan kekerasan.

Ada banyak kasus perampasan tanah akhir-akhir ini, yang kepada kita ditunjukkan bahwa penggunaan apparatus kekerasan menjadi pilihan mereka. Dan, ketika kasus tersebut disodorkan sebagai pelanggaran HAM, maka pemerintah dan aparat hukum akan tutup mata dan seolah-olah tidak tahu-menahu.

Situasi ini makin diperparah dengan “pengabdian penuh” rejim di pusat dan daerah kepada kepentingan swasta (bisnis), yang dengan mudah mau menyerahkan hutan, perkampungan, lahan pertanian, dll kepada kepentingan akumulasi.

Neoliberalisme, sebagaimana dikatakan Karl Polanyi, merupakan proyek politik untuk mengglobalkan pasar. Dan, demi mencapai tujuan itu, mereka rela merampas tanah dan sumber daya milik rakyat dengan jalan apapun.

Karena itu pula, maka penggunaan kekerasan akan menjadi konsekuensi langsung dari proyek neoliberalisme. Dan, kasus seperti Suluk Bongkal ini akan terus terjadi di tempat-tempat lain dimana kapitalisme global berusaha mendirikan “pabrik profit”.

Deretan kekejian ini akan menjadi bom waktu yang detak detiknya terus berjalan..

0 komentar:

Posting Komentar

Segala kritikan, cacian , makian dsb selalu diterim kirim juga pesan tau call : 0812 6034 7147 / 0819 3426 3185

Perfect Day

BTricks


ShoutMix chat widget

Pengunjung

PENGUNJUNG

free counters