TRIPANJI PERSATUAN NASIONAL

1. HAPUSKAN HUTANG LUAR NEGERI 2. NASIONALISASI INDUSTRI ASING 3. INDUSTRIALISASI NASIONAL

02 Maret 2009

AWASI PEMILU

Pemilu Curang, Rakyat Sengsara!

Awasi Pemilu, Menangkan Caleg Aktivis Kerakyatan!

Pada tanggal 9 april nanti, seluruh rakyat Indonesia yang sudah punya hak pilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum (Pemilu). Dengan suara yang diberikan, tentu rakyat menghendaki bukan saja pergantian kepemimpinan nasional, tetapi juga Pergantian Kebijakan; Harga Sembako Diturunkan, Lapangan Kerja Diperluas, Pendidikan dan Kesehatan Digratiskan dan Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di dalam pemilu nanti, ada beberapa kekuatan dan kepentingan politik yang perlu diwaspadai melakukan kecurangan pada saat pemilihan; Pertama, Kekuatan politik/Parpol yang menghendaki agar keadaan seperti sekarang ini, mereka tidak menghendaki ada perubahan kebijakan, perubahan kepemimpinan, dan lain-lain. Kedua, Kekuatan politik/Parpol yang sekedar menjadikan pemilu sebagai tiket untuk mendapatkan kekuasaan. Ketika berkuasa, akan sibuk memperkaya diri sendiri dan mencari jalan untuk mengkorupsi uang rakyat (APBN).

Dalam memuluskan tujuannya, tidak sedikit partai-partai dan caleg busuk menggunakan segala macam cara agar mereka memenangkan pemilihan, termasuk melakukan kecuranganan. Bentuk kecurangan yang seringkali dilakukan dalam proses pemilihan:

1. Manipulasi suara dapat dilakukan dari tingkat TPS, PPS, PPK, KPUD, dan KPU. Di tingkat TPS, manipulasi dilakukan dengan menambahkan jumlah daftar pemilih dengan pemilih fiktif (palsu), yang kemudian ditambahkan kepada suara partai tertentu. Sering pula dilakukan jual-beli suara di tingkat PPS, PPK, hingga ke KPU, terutama yang dilakukan oleh partai-partai besar terhadap suara partai-partai kecil (gurem).

2. Kecurangan dilakukan dengan menggunakan pemilih dibawah umur, atau memobilisasi pemilih lain dari tempat lain.

3. Melibatkan aparat birokrasi dan aparatus negara, seperti Guberrnur, Walikota/Bupati, Camat, Lurah/Kepala Desa, Polisi, PNS, Tentara, untuk memaksa, mengintimidasi rakyat guna memilih caleg atau partai tertentu. Cara-cara ini dipergunakan semasa rejim orde baru, namun sampai sekarang masih sering dipergunakan.

4. Melakukan serangan fajar, yaitu dengan membagi-bagi uang atau sembako saat menjelang pemilihan. Ini masuk kategori politik uang (money politic) dan sekaligus kecurangan.

Jika terjadi kecurangan, maka rakyatlah yang dirugikan. Kenapa? Karena jika yang memenangkan pemilu adalah caleg atau partai yang menggunakan kecurangan atau manipulasi, maka sudah pasti kehidupan rakyat dalam lima tahun mendatang akan sengsara, karena sudah pasti mereka akan menggunakan kekuasaan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan segelintir penyandang dananya.

Karena rakyat berkepentingan agar pemilu berjalan bersih, demokratis, jujur, dan adil, maka rakyat harus berpartisipasi dalam mengontrol dan pengawasi proses pemilihan dengan cara;

A. Sebelum Pemilihan

1. Membentuk sukarelawan pemantau pemilu di masing-masing TPS

2. Mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, pastikan bahwa daftar pemilih yang dipergunakan panitia pemilihan sudah benar;

3. Awasi kemungkinan adanya Serangan Fajar; bagi-bagi sembako, bagi-bagi-bagi duit, dll. jika hal ini terjadi, segeral laporkan kepada Panwaslu, Polisi, Lembaga Pemantau, atau Posko-Posko Rakyat pengawasan pemilu;

4. Jika terjadi Pemaksaan, Intimidasi, atau Mobilisasi orang ke tempat pemilihan dibawah tekanan (ancaman), maka segera dilaporkan. Demikian pula, jika ada aparatus negara seperti PNS, TNI/Polri, Kades/Lurah, Camat, Bupati/Walikota, Gubernur, yang terlibat dalam memaksa, mengintimidasi, ataupun mengarahkan massa guna memilih calon atau partai tertentu, agar segera dilaporkan.

B. Pemilihan dan Proses penghitungan Suara;

1. Pastikan kotak suara kosong, dan harus diperlihatkan panitia pemilihan kepada masyarakat; selain itu, bilik suara juga harus bersih dan tidak boleh dimasuki orang selain pemilih yang sudah dipanggil untuk mempergunakan hak suaranya;

2. Pastikan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya ditandai dengan zat pewarna, dan tidak boleh menggunakan hak pilihnya dua kali;

3. Pada saat penghitungan, rakyat harus benar-benar memperhatikan mana suara sah dan tidak sah, jika terjadi kesalahan yang dilakukan panitia penghitungan suara di TPS, segera lakukan protes;

4. Setiap kertas suara yang dihitung harus diperlihatkan kepada saksi, pemantau, dan kepada rakyat yang ada disitu.

5. Rakyat harus membuat catatan perhitungan sendiri terhadap hasil akhir perhitungan di TPS anda, jika nanti anda menemukan hasil berbeda dengan yang diserahkan kepada PPS atau PPK, segera laporkan kepada posko kami, pemantau pemilu, atau panwaslu;

C. Paska pemilihan;

1. Sosialisikan hasil perhitungan sementara di TPS anda kepada warga sekitar; agar jika ada perbedaan dengan pengumuman PPS atau PPK, maka dapat dilakukan protes;

2. Pastikan bahwa kotak suara dalam keadaan aman (terkunci/tergembok) pada saat diserahkan kepada PPS, kemudian PPK. Jika memungkinkan, perwakilan sukarelawan rakyat perlu mengantar dan mengawasi proses ini di PPS dan PPK.

3. Laporan setiap adanya penggelembungan suara, jual beli suara, ataupun bentuk-bentuk kecurangan lainnya kepada panwaslu dan pemantau pemilu.

Rakyat Menghendaki pemilu Demokratis, bukan Pemilu Curang! Awasi Pemilu, demi terwujudnya Kehendak Politik Rakyat!

Ayo Berbondong-Bondong ke TPS!

Awasi Proses Perhitungan dari Awal sampai Akhir!

0 komentar:

Posting Komentar

Segala kritikan, cacian , makian dsb selalu diterim kirim juga pesan tau call : 0812 6034 7147 / 0819 3426 3185

Perfect Day

BTricks


ShoutMix chat widget

Pengunjung

PENGUNJUNG

free counters