Selasa, 08 Desember 2009-01.14 WIB | Bravo
Jakarta (Berdikari-Online) - Sekjend Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik Agus Jabo Priyono menyatakan, proses bailout terhadap Bank Century disertai hujan pelanggaran terhadap sejumlah aturan hukum.
Hal itu disampaikan Agus Jabo seusai menggelar pernyataan pers di Jakarta, Senin (07/12), untuk menanggapi perkembangan kasus Bank Century di media massa dan pansus DPR.
Agus Jabo menjelaskan, hasil audit investigasi BPK sudah menemukan lima bentuk pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century, diantaranya proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dengan mengubah peraturan BI, dan penggunaan Perppu JPSK yang sudah ditolak DPR.
Diluar pelanggaran hukum yang disebutkan BPK, menurutnya, ada juga pelanggaran terhadap semangat konstitusi dasar, berupa penggelontoran dana terlalu besar untuk kaum kaya, sementara anggaran untuk orang miskin terus menerus berkurang atau dipangkas.
Agus Jabo menegaskan, konstitusi negara kita mengatur soal jaminan bagi seluruh rakyat untuk mendapat pendidikan, pekerjaan, penghidupan layak, dan sebagainya. Namun, pemerintah tidak mengabaikan aturan konstitusi ini, justru memilih menolong deposan-deposan besar yang sudah sangat makmur.
"Menurut saya, persoalan rasa keadilan terhadap seluruh rakyat, sebagaimana diatur oleh konstitusi dasar kita, jauh melampaui aspek-aspek perdebatan, apakah ini menimbulkan efek sistemik atau tidak?" ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, seluruh sektor sosial yang paling termiskinkan, seperti buruh, petani, dan kaum miskin perkotaan, harus mengambil peran paling aktif di garda depan dalam perjuangan membongkar skandal Bank Century.
Partai Rakyat Demokratik (PRD), menurut dia, akan terus menggalang kekuatan bersama sektor-sektor tersebut, mendirikan posko-posko di beberapa tempat, dan mendorong pengusutan kasus Century ini tanpa kompromi. (Ulf)
0 komentar:
Posting Komentar
Segala kritikan, cacian , makian dsb selalu diterim kirim juga pesan tau call : 0812 6034 7147 / 0819 3426 3185