TRIPANJI PERSATUAN NASIONAL

1. HAPUSKAN HUTANG LUAR NEGERI 2. NASIONALISASI INDUSTRI ASING 3. INDUSTRIALISASI NASIONAL

01 Juni 2009

Neoliberalisme Yang Hendak Disembunyikan

Neoliberalisme Yang Hendak Disembunyikan (1)


Rudi Hartono

Ketika SBY akhirnya menunjuk Budiono sebagai cawapresnya, sejumlah pihak kemudian mengasosiasikan ini sebagai ekspresi “neoliberalisme”. Bahkan, karena kerasnya tuduhan neoliberal kepada Budiono, SBY akhirnya mengklarifikasi bahwa pemerintahannya bukanlah pemerintahan neoliberal. Klarifikasi tersebut disampaikan berkali-kali, mulai dari pidato deklarasi Sabuga, Bandung, hingga klarifikasi SBY pada acara temu capres yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN).

Dalam klarifikasi itu, SBY menggunakan keterlibatan negara dalam menstimulus sektor financial dan kaum kaya sebagai pembenaran bahwa pemerintahannya bukan neoliberal. Menurut SBY, pemerintahannya bukan penganut neoliberalisme karena tidak pernah menyerahkan semua kebijakan ekonomi pada mekanisme pasar. Bahkan, menurut SBY, pemerintahannya begitu aktif dalam memproteksi ekonomi rakyat kecil dan mengalirkan pertumbuhan. Di akhir acara tersebut, SBY menegaskan dirinya bukan seorang ultranasionalis yang mengartikan nasionalisme secara sempit, namun bukan juga penganut neoliberalisme.

Dalam kaitan ini, bagi saya, setiap orang pantas untuk menghindar (mengelak) ketika berhadapan dengan sebuah gelombang besar yang bisa menyapu kepentingannya. Dalam hal ini, kubu neoliberal di Indonesia menyadari betul bahaya besar jika gerakan anti-neoliberal semakin membesar.

Memperdebatkan Soal Negara

Saya tidak akan masuk dalam analisa historis kemunculan negara dan perkembangan sistim kapitalisme, tetapi lebih fokus mengenai hubungan negara dan pasar dalam neoliberalisme. Dalam hal ini, saya hendak membantah pendapat yang mengatakan bahwa negara sama sekali “absen” dalam ekonomi neoliberalisme.

Dalam memperdebatkan peran negara, dunia akademis kita sering dijangkiti kerancuan ketika menganggap esensi dari kapitalisme adalah pasar dan esensi dari sosialisme adalah negara. Menurut Leo Panitch, fungsi sentral dan historis dari negara dalam masyarakat kapitalis adalah perannya sebagai penjamin kepemilikan pribadi dan, yang terpenting bagi kelancaran beroperasinya pasar finansial, yakni bahwa negara akan selalu menghormati utang-utangnya, yaitu, pinjamannya dari bank-bank swasta.

Jadi, disini kita hanya memperdebatkan mengenai seperti apa bentuk intervensi negara dan bagaimana batas-batasnya (limit). Bagi penganut neoliberal, negara harus menyokong kuat hak kepemilikan pribadi individu, aturan hukum, dan institusi yang membebaskan berfungsinya pasar dan perdagangan bebas. Selain itu, kebebasan membuat perjanjian dan hak individu untuk bebas bertindak, bernegosiasi, berekspresi, dan memilih harus dilindungi. Oleh karena itu, negara berhak menggunakan monopolinya atas alat-alat kekerasan (polisi, militer, pengadilan, dsb) untuk menjamin kebebasan ini. Jadi bagi penganut neoliberal, intervensi negara diperlukan sepanjang tidak mengganggu mekanisme pasar bebas dan perdagangan bebas.

Dalam merespon dampak lebih luas krisis financial, sejumlah pemimpin negara eropa dan AS menggunakan “peran” mereka sebaik mungkin untuk menyelematkan perusahaan financial. Jadi, apa yang terjadi sebetulnya adalah: Pertama, negara bereaksi untuk melindungi dan menyelamatkan para kapitalis keuangan dari kebangkrutan yang lebih besar. Tanpa ada intervensi seperti ini, kita sulit berkhayal bahwa pasar bebas dan perdagangan masih dapat hidup hingga sekarang ini. Kedua, bentuk intervensi mereka adalah negara menggunakan uang public sebagai dana talangan untuk menutupi kerugian para kapitalis keuangan.

Seperti disebutkan David Harvey, salah satu prinsip utama sejak 1970an (baca; neoliberalisme diperkenalkan) adalah bahwa kekuasaan negara harus melindungi institusi financial, dengan segala pembiayaannya. Prinsip ini bekerja pada saat krisis New York City pada pertengahan 1970-an, dan dikenal secara internasional ketika Meksiko berada di ujung kebangkrutan pada tahun 1982. Pada saat itu, mereka membaliout bank-bank bankrupt dengan mengorbankan populasi. Hal itu, misalnya, sangat berbeda dengan kebijakan new-deal rosevelt yang justru mengarahkan dana stimulus pada penciptaan lapangan kerja melalui pembangunan infrastruktur secara padat karya, pengucuran kredit kepada jenis usaha yang mempunyai multiplayer effect, mensubsidi petani, dan sebagainya.

Menelusuri Intervensi Negara Versi SBY

Di bidang ekonomi, pemerintahan SBY disebut-sebut sejumlah pihak sebagai yang paling liberal di seluruh dunia. Bahkan, untuk menopang dan memastikan proses liberalisasi berjalan dengan maksimal, maka sejumlah produk perundangan dan konstitusi dibuat mengikuti alur liberalisasi, seperti UU penanaman modal, UU minerba, UU BHP, UU Sumber daya air, dan sebagainya. Banyak diantara UU itu mendapat pendanaan dari lembaga asing, khususnya ADB, Bank Dunia, dan USAID.

Seiring dengan proses liberalisasi ekonomi ini, pemerintahan SBY telah mengizinkan dan memfasilitasi pihak asing dan korporasinya mendominasi perekonomian nasional. di sektor migas, misalnya, pihak asing mengontrol hingga 85-90% pengelolan migas nasional, akibatnya 85% produksi migas nasional dikontrol oleh pihak asing. Sebanyak 65% kepemilikan saham di pasar modal adalah asing. Sebesar 14 milyar dollar AS kepemilikan SBI dan SUN adalah asing. Di sektor perbankan, karena UU 22 tahun 1999 menginjinkan kepemilikan asing hingga 99%, maka pihak asing semakin menguasai dan mengontrol perbankan nasional. Di bidang telekomunikasi, karena SBY benar-benar mematuhi keinginan WTO, maka kepemilikan asing terhadap penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia bisa mencapai 35%.

Selama 5 tahun berkuasa, dalam kacamata neoliberal, SBY telah menempatkan peran negara “persis” yang dikehendaki oleh pihak asing. Liberalisasi telah menjamin keleluasan bagi investasi untuk menemukan outlet-outlet baru, plus upah buruh yang murah dan pasar tenaga kerja yang liberal.

Situasi ini menimbulkan hal yang paradoksial. Liberalisasi dan pasar bebas tidak mendatangkan manfaat bagi rakyat Indonesia. Dalam 10 tahun periode liberalisasi dan pasar bebas diberlakukan, tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia merosot secara tajam dan terus jatuh tanpa henti. Lebih dari separuh populasi dinyatakan miskin oleh Bank Dunia. Terdapat 59% penduduk Indonesia yang tidak lagi regular menyimpan uang. Kemudian, 59% penduduk Indonesia yang harus menghabiskan 20-30% anggaran bulannya hanya untuk membeli bahan makanan. Dengan kondisi demikian, dapat dipastikan bahwa sekitar 60% populasi Indonesia kesulitan dalam mengakses tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan.

Di bawah tekanan struktural adjustment programme (SAP), Indonesia dipaksa melepaskan sektor pendidikan, kesehatan, dan berbagai kegiatan pelayanan publik kepada mekanisme pasar. Di bidang pendidikan, misalnya, menurut data resmi yang dihimpun dari 33 Kantor Komnas Perlindungan Anak (PA) di 33 provinsi, jumlah anak putus sekolah pada tahun 2007 sudah mencapai 11,7 juta jiwa. Dalam tahun 2008 angka tersebut meningkat, karena terjadi pertambahan putus sekolah sekitar 841.000 siswa sekolah dasar dan 211.643 siswa SMP/madrasah tsanawiyah . Jadi, total kepala yang tak mampu dididik oleh Negara hingga tahun 2009 adalah sebesar 13 juta jiwa. Inilah mungkin yang disebut perlindungan oleh negara versi SBY.

Di bidang pertanian, pemerintah juga tidak berbuat apapun untuk melindungi petani Indonesia. Bahkan, Karena tekanan WTO, pemerintah SBY buru-buru mencabut subsidi pertaniannya, menurunkan tariff impor produk pertanian, dan segala bentuk proteksi dihilangkan. Modal asing bukan saja menjarah pasar dan kesempatan para petani Indonesia, tetapi juga merampas tanah-tanah mereka yang subur (produktif). Dari berbagai konflik agrarian antara petani melawan perusahaan asing, pemerintahan SBY dan aparatusnya tidak sedikitpun memihak kepada petani.

Ketika menghadapi ancaman krisis financial, SBY menggunakan dana public untuk mendanai kaum kaya. Sebagai contoh, untuk menyelamatkan kelompok usaha Bakrie, pemerintah langsung mengalokasikan dana rekapitalisasi pasar saham untuk kelompok tersebut sebesar Rp 262,73 triliun. Selanjutnya, pada dana stimulus sebesar Rp. 71,3 trilyun, sebanyak 80% digunakan untuk mensubtitusi pajak orang kaya, sebanyak 6% dipergunakan untuk penggatian biaya diskon solar dan beban listrik, dan hanya 14% yang dipergunakan untuk menstimulus pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Kemudian mana yang diklaim SBY sebagai program atau bentuk intervensi negara terhadap pasar untuk melindungi rakyatnya? Iya, Bantuan Langsung Tunai (BLT), KUR, dan PNP-mandiri. Perlu diketahui, BLT adalah program sogokan untuk menggantikan pencabutan subsidi BBM. Nilai yang dibayarkan oleh pemerintah melalui BLT sama sekali tidak setara dengan biaya yang harus ditanggung oleh rakyat akibat pencabutan subsidi BBM. Sementa itu, jika diperiksa asal-usul pendanaannya, maka diketahui bahwa dana BLT, KUR, dan PNP-mandiri berasal dari utang luar negeri.

Secara umum, SBY dikatakan pendukung neoliberal karena beberapa hal; pertama, agenda liberalisasi ekonomi. SBY begitu aktif dalam meliberalkan perekonomian Indonesia. Kedua, kebijakan ekonominya selalu berputar pada upaya stabilitas makro, seperti menekan inflasi, kontrol nilai tukar, dan pertumbuhan ekonomi. ketiga, kepatuhan menjalankan pencabutan subsidi, privatisasi, deregulasi, dan sebagainya.

Rudi Hartono, Peneliti di Lembaga Pembebasan Media dan Ilmu Sosial (LPMIS), pengelola Jurnal Arah Kiri, dan Berdikari Online.

Perfect Day

BTricks


ShoutMix chat widget

Pengunjung

PENGUNJUNG

free counters